TAJUKNASIONAL.COM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme secara serentak di enam provinsi pada Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Tersangka Diduga Terkait Jaringan Daulah Islamiyah
Mayndra mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah, serta jaringan terorisme lainnya.
Menurut dia, para tersangka memiliki dugaan peran yang beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen.
Aktivitas rekrutmen tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian tersangka juga disebut terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Konsolidasi Dilakukan Secara Daring
Dari hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya hubungan antara para tersangka meskipun mereka berada di wilayah berbeda.
Menurut Mayndra, para tersangka melakukan pertemuan secara daring yang digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan adalah pertemuan virtual yang menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari sejumlah daerah.
Pola tersebut menunjukkan aktivitas jaringan tidak hanya dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi juga memanfaatkan sarana komunikasi digital untuk menjaga hubungan antaranggota.
Densus Temukan Dugaan Kegiatan Pelatihan
Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka.
Mayndra menyebut pelatihan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Ditemukan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktifitas militansi terorisme,” tuturnya.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Penyidikan Masih Berlangsung
Densus 88 AT Polri masih melakukan penyidikan terhadap 11 tersangka yang telah ditangkap.
Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta menelusuri keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Mayndra mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Menurut dia, langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
