Terungkap! Komisi XIII DPR Temukan Miras di Lapas Cibinong, Desak 10 Bangunan Mewah Dibongkar

TAJUKNASIONAL.COM Komisi XIII DPR RI mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026), untuk memeriksa langsung temuan fasilitas mewah yang sebelumnya diungkap Ombudsman.

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan sejumlah anggota Komisi XIII lainnya.

Dalam inspeksi tersebut, rombongan menemukan berbagai fasilitas rumah tangga di sejumlah bangunan, mulai dari kulkas, televisi, kasur, hingga sofa. Bahkan, anggota dewan juga menemukan sejumlah botol bir di dalam kulkas salah satu hunian.

Dewi mengatakan hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan bersama temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal,” kata Dewi di hadapan wartawan, Rabu.

Anggota DPR Temukan Botol Bir di Kulkas

Setibanya di Lapas Cibinong, Dewi bersama anggota Komisi XIII dan Mashudi memeriksa satu per satu bangunan yang menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman.

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu membuka kulkas di salah satu bangunan dan memperlihatkan botol-botol bir kepada wartawan.

Temuan itu menambah perhatian terhadap keberadaan fasilitas di dalam hunian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.

Umbu mengatakan pihaknya akan menilai kesesuaian fasilitas tersebut dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak,” kata Umbu.

Komisi XIII Desak 10 Bangunan Dibongkar

Selain memeriksa fasilitas di dalam bangunan, Komisi XIII juga mendesak Dirjenpas segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan.

Dari total 13 bangunan mewah yang menjadi perhatian, sebanyak 10 bangunan disebut tidak berizin dan dinilai bukan merupakan aset Kemenimipas.

Anggota Komisi XIII Sugiat secara langsung meminta kepastian kepada Dirjenpas mengenai pelaksanaan pembongkaran pada hari yang sama.

“Izin pak apakah bisa dibongkar hari ini pak?” tanya Sugiat.

Desakan tersebut muncul setelah anggota dewan memeriksa kondisi bangunan dan mencermati status kepemilikannya. Namun, proses pembongkaran tetap diminta mengikuti prosedur pengamanan barang dan bukti yang ditemukan di lokasi.

DPR Minta Barang Bukti Dicatat dan Disegel

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia meminta seluruh barang di dalam bangunan didata secara menyeluruh dan disegel sebelum proses pembongkaran dilakukan.

“Semua harus dicatat, disegel,” kata Rieke.

Langkah tersebut diperlukan agar proses penertiban bangunan tetap disertai dokumentasi yang dapat digunakan dalam pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan pantauan dari berbagai media, petugas terlihat mulai membersihkan isi bangunan. Sejumlah barang dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk menjelang rencana pembongkaran pada sore hari.

Komisi XIII Minta RDP dengan Inspektorat Jenderal

Komisi XIII juga meminta digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk mendalami hasil investigasi atas temuan di Lapas Cibinong.

Permintaan tersebut disampaikan karena Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan belum dapat memberikan jawaban mengenai kebenaran seluruh temuan, termasuk dugaan bahwa salah satu rumah mewah di lokasi tersebut milik Jimmy Masrin.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini