TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Pemberatan tersebut berkaitan dengan status Fahd yang disebut kembali terseret perkara korupsi. Kasus dugaan suap pengurusan HGB ini menjadi perkara pidana korupsi ketiga yang menjerat politikus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perspektif hukum pidana, pengulangan tindak pidana dapat menjadi faktor pemberat dalam proses pemidanaan.
Baca juga: Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Rekam Jejak Korupsi, Dua Kali Dipenjara, Kini Kena OTT KPK
“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
