TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG karena tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan penting, namun tidak dapat dikategorikan sebagai bagian inti dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Oleh karena itu, pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan nasional.
Dalam pertimbangannya, MK mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027. Apabila belum dapat dilaksanakan, pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Di luar Gedung Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut juga mendapat perhatian publik.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal jalannya persidangan. Aparat keamanan turut disiagakan di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya aksi.
