Dengan putusan ini, pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis, namun pendanaannya tidak lagi dapat dibebankan pada anggaran pendidikan. Pemerintah perlu menyiapkan sumber pembiayaan lain dalam penyusunan APBN mendatang agar pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib bagi sektor pendidikan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
