Ketua Komisi II DPR RI Kritik Mentalitas ASN, Usulkan Sistem KPI dan Evaluasi Ketat

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik terhadap budaya kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum menunjukkan profesionalisme dan daya saing yang tinggi.

Menurutnya, perubahan sistem birokrasi harus dibarengi dengan perubahan pola pikir serta mekanisme evaluasi kinerja yang lebih terukur.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Dalam rapat itu, ia menyoroti kebiasaan sebagian ASN yang dinilai masih bekerja dengan pola lama dan belum berorientasi pada hasil.

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqinizamy.

Politikus Partai NasDem tersebut juga membandingkan budaya kerja ASN dengan sektor swasta yang dinilai lebih kompetitif dalam mengejar target dan produktivitas.

Baca Juga: DPR RI Soroti Pentingnya Sistem Pemeliharaan Profesional di Sekolah Rakyat

“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” katanya.

Menurut Rifqinizamy, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Komisi II DPR akan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Revisi itu diharapkan menghadirkan sistem penilaian kinerja yang lebih objektif melalui penerapan Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem KPI akan menjadi dasar evaluasi kinerja sekaligus memberikan kepastian hukum kepada kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap pegawai yang berkinerja buruk. Dengan indikator yang jelas, pemerintah daerah tidak lagi mengalami kesulitan dalam memberikan sanksi maupun penghargaan kepada ASN.

“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” kata Rifqinizamy.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan sejumlah capaian reformasi birokrasi. Nilai reformasi birokrasi nasional meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025.

Baca Juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas, Target Rampung 2026

Di sisi lain, Rini mengakui bahwa capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih memerlukan perbaikan meski mengalami peningkatan nilai.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini