TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berlanjut.
Ia menegaskan kabar yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan regulasi tersebut tidak benar.
Menurut Saan, DPR bersama pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan negara.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Saan Mustopa usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu juga membantah adanya perbedaan sikap antara DPR dan pemerintah mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Kapolri Bertemu Jaksa Agung dan Panglima TNI, DPR RI Sebut Redakan Ketegangan Antar Lembaga
Menurutnya, kedua lembaga memiliki visi yang sama dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pembahasan substansi RUU masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Berbagai forum, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing, terus dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan.
Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan diundang untuk memberikan pandangan terhadap materi yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Saan mengatakan proses penyusunan regulasi sengaja dilakukan secara terbuka agar menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
DPR juga menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca Juga: DPR RI Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026, Ini Penjelasannya
Untuk mengejar target tersebut, DPR membuka peluang pembahasan tetap dilakukan meski memasuki masa reses apabila diperlukan.
“Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” kata Saan.
