Dasco Sebut Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu secara Menyeluruh

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR RI siap memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Dasco, seluruh fraksi partai politik yang berada di Komisi II telah menyatakan kesiapan untuk membahas perubahan regulasi kepemiluan secara menyeluruh.

Dasco mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu akan mencakup naskah akademik hingga materi perubahan pasal demi pasal. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan sistem pemilu Indonesia ke depan.

“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dasco, proses revisi UU Pemilu tidak hanya akan dilakukan di internal DPR. Ia menyebut Komisi II juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam waktu dekat.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong TNI Dapat Dilibatkan Tangani Begal

Partisipasi publik dinilai penting agar substansi revisi UU Pemilu tidak hanya mencerminkan pandangan partai politik, tetapi juga masukan dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

“Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan DPR akan menjalankan proses revisi secara cermat dan hati-hati. Ia tidak ingin hasil revisi kembali menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Menurutnya, DPR perlu memastikan perubahan regulasi pemilu memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, hasil revisi tidak mudah digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” sebut Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu telah menjadi bagian dari komunikasi antarpimpinan partai politik. Komunikasi itu disebut berlangsung baik secara formal maupun informal.

Puan mengatakan pembahasan revisi perlu segera dilakukan karena waktu menuju tahapan pemilu berikutnya semakin terbatas. Menurutnya, partai-partai politik telah membicarakan isu tersebut sejak masa sidang sebelumnya.

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman,” kata Puan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong TNI Dapat Dilibatkan Tangani Begal

Dalam revisi UU Pemilu, DPR akan membahas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini