Dugaan Under Invoicing Sawit, Kantor dan Gudang PT MMS Digeledah Polri

TAJUKNASIONAL.COM Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola ekspor sawit, salah satu komoditas strategis nasional.

Dugaan manipulasi nilai ekspor dinilai berpotensi merugikan negara apabila nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyanto, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara.

“Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Penyaluran BLT Dana Desa di Karanganyar, Puluhan Warga Terima Bantuan

Selain kantor PT MMS di Jakarta Utara, penyidik juga menggeledah gudang perusahaan tersebut di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB, hingga sejumlah CPU komputer. Seluruh barang bukti tersebut kini masih didalami oleh penyidik.

Setyo menjelaskan, penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit.

Praktik tersebut dikenal sebagai under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai riil barang yang diekspor.

“Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing,” tutur Setyo.

Menurut Setyo, dugaan perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara. Sebab, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan menjadi dasar dalam penghitungan kewajiban tertentu, termasuk penerimaan negara dari aktivitas perdagangan komoditas.

Saat ini, Bareskrim masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan. Penyidik juga akan menelusuri alur transaksi, struktur pelaporan ekspor, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam praktik tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta Alasan Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Komjen, Kapolri Sebut Tindak Lanjut Arahan Presiden

Polri juga memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut. Penelusuran ini penting untuk membongkar apakah praktik tersebut dilakukan secara individual, terstruktur, atau melibatkan jaringan tertentu.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini