TAJUKNASIONAL.COM Ketua Dewan Ekonomi Nasional atau DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, memberi sinyal kuat terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Luhut menyebut sebagian fungsi yang selama ini berkaitan dengan ekspor komoditas strategis dapat dialihkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
PT DSI merupakan badan usaha di bawah BPI Danantara yang disiapkan untuk mengelola tata kelola ekspor sejumlah sumber daya alam strategis.
Komoditas yang akan masuk dalam skema tersebut antara lain minyak sawit mentah atau CPO, batu bara, dan ferroalloys.
Baca Juga: Penyebab Harga Sawit Anjlok Usai Pemerintah Umumkan PT DSI
Menurut Luhut, jika sistem baru nantinya berjalan efektif, peran Bea Cukai dapat lebih difokuskan pada pengawasan.
Ia mendorong penggunaan ekosistem digital berbasis Artificial Intelligence atau AI agar proses pengawasan menjadi lebih transparan dan sulit dimanipulasi.
“Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” ujar Luhut usai menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan arah reformasi mendalam terhadap Bea Cukai.
Selama ini, institusi tersebut kerap mendapat sorotan terkait pelayanan, pengawasan, hingga dugaan praktik tidak transparan di lapangan.
Luhut menilai kehadiran PT DSI harus diikuti pembenahan sistem di Bea Cukai. Menurutnya, digitalisasi berbasis AI dapat menjadi cara untuk memperkecil celah penyimpangan dalam proses administrasi dan pengawasan ekspor.
“Ya nanti saya pikir Bea Cukai perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya sangat pro pada itu karena itu enggak bisa dibohongi,” jelasnya.
Ia menekankan, inti dari reformasi birokrasi adalah mengurangi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Menurut Luhut, sistem yang terlalu bergantung pada interaksi orang ke orang rentan menimbulkan persoalan.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai pakta integritas tidak ada yang benar itu satu pun,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus PT DSI: Dirut, Komisaris, dan Eks Dirut Jadi Tersangka, Dicegah ke Luar Negeri
Dengan ekosistem digital, Luhut optimistis potensi manipulasi dapat ditekan dan penerimaan negara bisa meningkat.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat sinyal bahwa pemerintah ingin mengubah cara pengawasan ekspor komoditas strategis agar lebih terpusat dan terdigitalisasi.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan teknis terkait ekspor SDA melalui PT DSI ditargetkan segera rampung dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.
Kebijakan tersebut akan diterapkan bertahap mulai Juni 2026.
