Pada tiga bulan pertama masa transisi, eksportir yang sudah berjalan tetap dapat melakukan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh laporan wajib disampaikan kepada PT DSI.
Tahap berikutnya berlangsung pada 1 September hingga 31 Desember 2026. Pada periode itu, eksportir yang sudah siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspor ke DSI.
Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloys wajib dilakukan melalui PT DSI.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam menata ulang ekspor sumber daya alam.
Namun, publik dan pelaku usaha masih menunggu kejelasan teknis agar perubahan peran Bea Cukai dan DSI tidak menimbulkan hambatan baru dalam perdagangan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
