Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ini Duduk Perkaranya

TAJUKNASIONAL.COM Perselisihan jabatan di lingkungan birokrasi kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Kementerian Hak Asasi Manusia setelah seorang pegawai menggugat keputusan menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kasus ini menarik perhatian karena tidak hanya menyangkut perpindahan jabatan, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan pengabaian prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu diajukan setelah Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau pejabat eselon IIA dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Gugatan tersebut disebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta pada awal Maret 2026.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai: “Wartawan jangan goreng-goreng lagi” soal Kocok Ulang Kabinet

Dalam upaya hukum ini, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala. Pihak kuasa hukum menilai surat keputusan tersebut cacat secara administratif karena diterbitkan tanpa proses yang transparan dan objektif.

“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis.

Salah satu keberatan utama yang diajukan adalah alasan penyerapan anggaran. Dalam dokumen gugatan, pihak Ernie menilai alasan yang dipakai Kementerian HAM tidak sejalan dengan data kinerja.

Mereka menyebut penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sementara total penyerapan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM berada di angka 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie juga disebut memperoleh predikat “Baik”.

Poin lain yang disorot ialah proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melalui evaluasi kinerja secara terbuka dan tidak diawali pemeriksaan administratif sebagaimana mestinya. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemberitahuan pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

Baca Juga: Jelang Natal 2025, MenHAM Pigai Minta Pemda Cegah Potensi Intoleransi

Menurut mereka, hal itu mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan pengabaian etika birokrasi. Pihak Ernie bahkan menyebut mutasi tersebut bukan sekadar perpindahan tugas, melainkan bentuk demosi terselubung yang dapat merusak jenjang karier pegawai bersangkutan.

Ernie disebut telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis atas surat keputusan tersebut, tetapi tidak memperoleh tanggapan tertulis dari Menteri HAM.

Karena itu, gugatan ke PTUN ditempuh untuk menguji legalitas keputusan tersebut. Berdasarkan laporan media, sidang perdana telah berlangsung dan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi atau dismissal, dengan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini