Hingga laporan-laporan itu diterbitkan, belum tampak tanggapan resmi dari Kementerian HAM atas substansi gugatan tersebut.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut prinsip transparansi, objektivitas, dan perlindungan hak karier ASN di lingkungan kementerian yang justru membidangi hak asasi manusia. Putusan PTUN nantinya akan menjadi penentu apakah surat keputusan mutasi tersebut sah secara hukum atau justru harus dibatalkan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

