Jaksa Minta DPR RI Tak Intervensi Sidang Sabu 2 Ton di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Mati

TAJUKNASIONAL.COM Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyita perhatian, bukan hanya karena ancaman hukuman maksimal, tetapi juga karena “tarik-menarik” opini publik yang mengiringinya.

Di tengah sorotan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan satu pesan  proses peradilan harus berjalan di ruang fakta, bukan di bawah bayang-bayang tekanan tokoh publik maupun pernyataan politik.

Pesan tersebut disampaikan JPU Muhammad Arfian saat membacakan replik tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton yang diangkut kapal tanker Sea Dragon.

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian di PN Batam, Rabu (25/2).

Baca Juga: Komisi III DPR RI Dorong Class Action Lawan Debt Collector, Imbas Kasus Advokat Bastian Sori

Jaksa menekankan majelis hakim semestinya memutus perkara secara murni berdasarkan fakta persidangan.

Dalam repliknya, jaksa juga mengingatkan agar putusan tidak dipengaruhi opini atau tekanan.

“Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” demikian isi replik yang dikutip.

Substansi replik juga menolak dalil pembelaan yang menyebut Fandi tidak mengetahui muatan narkotika. Jaksa menyatakan fakta di persidangan justru mengarah pada keterlibatan terdakwa dalam pengangkutan barang terlarang.

Dalam penjelasan perkara, sabu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan dan dari penggeledahan ditemukan puluhan kardus sabu yang disembunyikan di haluan serta tangki bahan bakar.

Di akhir replik, JPU menegaskan sikapnya tidak berubah  tetap menuntut pidana mati.

Baca Juga: RI Ditunjuk Wakil Komandan ISF Gaza, Komisi I DPR RI Dorong Persiapan Menyeluruh dan Perlindungan Prajurit

“Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan,” ujar jaksa.

Pihak kuasa hukum Fandi pun menolak replik jaksa. “Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat hukum menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut,” ujarnya.

Agenda sidang berikutnya adalah duplik dari penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang disebut dijadwalkan Kamis (5/3/2026).

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini