TAJUKNASIONAL.COM Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melaporkan hasil penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa terkait kewajiban pengabdian pascastudi.
Dari jumlah tersebut, 44 awardee diduga belum memenuhi komitmen kontribusi di Indonesia sebagaimana diatur dalam perjanjian beasiswa.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan lembaganya tengah memproses penjatuhan sanksi.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan melanggar, delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Sesuai ketentuan, penerima beasiswa wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Data dugaan pelanggaran diperoleh dari perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial.
Baca juga: Alumni LPDP yang Viral Diminta Ganti Dana Beasiswa, Menkeu: Jangan Hina Negara Sendiri!
Namun, Sudarto menegaskan tidak semua laporan berujung pada pelanggaran karena sejumlah awardee masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri yang diperbolehkan maksimal dua tahun sesuai pedoman.
