Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Bisa Diperpanjang

TAJUKNASIONAL.COM Masa berlaku red notice Interpol yang diterbitkan terhadap buronan internasional memiliki jangka waktu lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menanggapi status buronan terhadap Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi sektor minyak.

Menurut Untung, red notice yang diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, tidak bersifat permanen.

Namun, apabila hingga masa berlakunya berakhir buronan belum berhasil ditangkap, red notice tersebut masih dapat diperpanjang.

“Red notice memiliki masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang jika yang bersangkutan belum tertangkap,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Untung menjelaskan, perpanjangan red notice dilakukan melalui mekanisme konfirmasi antara Interpol pusat dan negara peminta.

Dalam hal ini, Indonesia sebagai requesting country akan diminta memastikan apakah red notice tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum.

Sementara itu, Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama mengungkapkan bahwa proses penangkapan buronan yang berada di luar negeri bukanlah perkara mudah.

Baca juga: Profil Michael Steven, Bos Grup Kresna yang Jadi Buron OJK dan Masuk Red Notice Interpol

Diperlukan waktu dan koordinasi lintas negara karena adanya perbedaan sistem hukum, politik, serta struktur penegakan hukum di masing-masing negara.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini