Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Berlaku Lima Tahun dan Bisa Diperpanjang

“Setiap negara memiliki aturan dan mekanisme hukum sendiri. Aparat penegak hukum Indonesia tetap harus menyesuaikan dan mematuhi ketentuan hukum di negara tempat buronan berada,” jelas Ricky.

Ia menegaskan, koordinasi intensif menjadi kunci agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur internasional.

Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung RI yang diajukan melalui NCB Divhubinter Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid diketahui terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023.

Baca juga: Jejak dan Penangkapan Dewi Astutik, Buronan Narkoba yang Diringkus di Kamboja

Selama proses penyidikan, ia tercatat empat kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dan diketahui telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini