Kamis, 5 Februari, 2026

Point Penting Isi KUHP dan KUHAP Baru yang Perlu Diketahui Masyarakat

Point Penting Isi KUHP dan KUHAP Baru

Pemerintah dan DPR resmi melakukan pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung aspek kehidupan hukum masyarakat. Memahami point penting isi KUHP dan KUHAP baru menjadi hal krusial agar masyarakat tidak salah tafsir terhadap aturan yang berlaku.

Revisi KUHP dan KUHAP bertujuan menyesuaikan sistem hukum nasional dengan prinsip keadilan, perlindungan HAM, serta dinamika sosial yang berkembang. Sejumlah pasal mengalami penyesuaian baik dari sisi pidana, prosedur hukum, hingga perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Point Penting Isi KUHP Baru

Dalam KUHP terbaru, terdapat beberapa poin utama yang mendapat perhatian luas. Salah satunya adalah aturan mengenai aksi demonstrasi di ruang publik. Aksi penyampaian pendapat tetap dijamin, namun diwajibkan adanya pemberitahuan apabila berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Jika melanggar ketentuan tersebut dan menimbulkan kericuhan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini hanya dapat diproses secara hukum apabila terdapat laporan langsung dari pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan pasal dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil.

KUHP baru juga menegaskan larangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Namun, pengecualian diberikan untuk kepentingan akademik dan kajian ilmiah, sehingga kebebasan berpikir dan pendidikan tetap terlindungi.

Dalam kasus korupsi, terdapat penyesuaian hukuman minimal penjara, dari sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun, dengan mempertimbangkan besaran kerugian negara. Selain pidana penjara, sanksi kerja sosial juga diperkenalkan sebagai alternatif hukuman untuk pelanggaran tertentu yang bersifat ringan.

Baca Juga: Melalui KUHP dan KUHAP Baru, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

Point Penting Isi KUHAP Baru

Sementara itu, pembaruan KUHAP berfokus pada penguatan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu perubahan penting adalah pengakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai saksi yang sah, meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa, selama keterangannya memiliki kekuatan pembuktian.

KUHAP baru juga menegaskan bahwa saksi dan korban harus dilindungi dari penyiksaan, tekanan, maupun perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum berlangsung. Prinsip ini sejalan dengan standar HAM internasional.

Dalam hal penahanan, aturan diperketat. Penahanan hanya dapat dilakukan dengan alasan kuat seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan. Langkah ini bertujuan mencegah penahanan sewenang-wenang.

Hak tersangka dan terdakwa juga diperkuat, termasuk hak atas pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif kini dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tertentu secara damai dan berkeadilan.

Peran advokat dalam KUHAP baru turut diperkuat, tidak lagi bersifat pasif, melainkan aktif dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat

Pembaruan ini membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat, aparat penegak hukum, serta praktisi hukum. Pemahaman terhadap point penting isi KUHP dan KUHAP baru dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kesadaran hukum publik.

Dengan aturan yang lebih jelas dan berimbang, diharapkan sistem hukum nasional menjadi lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan mencakup pengaturan pidana, prosedur hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan memahami poin-poin penting tersebut, masyarakat dapat lebih siap menghadapi penerapan hukum yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keadilan sosial.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini