TAJUKNASIONAL.COM Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan dukungannya terhadap peninjauan ulang ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Sikap tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar besaran parliamentary threshold dievaluasi kembali demi menjamin keterwakilan pemilih secara lebih luas.
Herman menilai ambang batas parlemen masih diperlukan dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Namun, menurutnya, angka yang berlaku saat ini perlu dikaji ulang agar tidak menghilangkan suara pemilih yang telah menyalurkan hak politiknya melalui partai-partai peserta pemilu.
“Putusan MK menyatakan ambang batas tetap ada, tetapi besarannya perlu ditinjau ulang. Dalam pandangan kami, ambang batas itu sebaiknya dikurangi agar tetap bisa merepresentasikan pemilih lain yang suaranya selama ini tidak terakomodasi,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Partai Demokrat, lanjut Herman, masih menunggu keputusan bersama fraksi-fraksi di DPR terkait besaran ambang batas parlemen yang dianggap ideal.
Menurutnya, keputusan terbaik dalam politik adalah hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah revisi UU Pemilu akan menjadi inisiatif pemerintah atau DPR.
Karena itu, Demokrat memilih menunggu proses legislasi berjalan untuk melihat arah kebijakan yang akan disepakati, termasuk angka ambang batas yang diusulkan.
Baca juga: Perputaran Uang Capai 900 T, Demokrat Desak Aparat Usut Tuntas Tambang Ilegal
Di sisi lain, wacana ambang batas parlemen juga mendapat respons berbeda dari Partai Amanat Nasional (PAN).
