Menurutnya, tuduhan terhadap keaslian ijazah Presiden yang tidak disertai dokumen atau bukti kuat bukan hanya tidak bertanggung jawab, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Kalau narasi yang dibangun hanya spekulatif dan tanpa data yang sah, itu namanya bukan kritik, tapi fitnah,” tambahnya.
Zevrijn juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini mencederai prinsip dasar demokrasi dan kredibilitas lembaga hukum. Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum telah bekerja secara objektif dalam menilai keaslian dokumen Presiden, dan hasilnya tidak bisa disangkal begitu saja hanya karena tidak sesuai dengan opini pribadi.



' +
'