KPK Tegaskan Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

Meski demikian, persidangan sempat diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto, yang menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Situasi berubah pada 25 November 2025 ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi bagi ketiga terdakwa tersebut.

Namun tanpa Keppres diterima secara resmi, KPK menegaskan proses pembebasan belum dapat dilakukan.

KPK menunggu Keppres tersebut sebagai landasan hukum untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini