Minggu, 18 Mei, 2025

Dari Malaysia ke Bintaro: 5 Hal yang Menjerat Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras

TAJUKNASIONAL.COM – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan liquid vape mengandung etomidate, sejenis obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi. Kasus ini mencuat setelah pengungkapan ratusan pod ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025.

Berikut lima fakta penting dari kasus yang membuat publik dikejutkan dengan keterlibatan seorang figur publik dalam jaringan peredaran zat berbahaya lintas negara ini:

1. Ditangkap Setelah Absen dari Pemeriksaan Polisi

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai diperiksa pada 17 April 2025. Meski sempat mangkir dengan alasan sakit, polisi akhirnya menangkap Ijonk pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 3 Mei.

2. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

3. Barang Bukti: Vape Etomidate Asal Malaysia

Penelusuran kasus dimulai dari penangkapan BTR (26), yang membawa 100 pod vape dari Malaysia. Pemeriksaan Bea Cukai menemukan liquid mengandung etomidate. Dari hasil interogasi, BTR mengaku hanya kurir yang menerima instruksi dari Jonathan Frizzy. Pod tersebut diterima BTR dari seorang perempuan berinisial ER (34), yang kemudian turut ditangkap.

Baca Juga: Terseret Kasus Vape Mengandung Zat Terlarang, Jonathan Frizzy Ditetapkan sebagai Tersangka

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini