Jumat, 23 Mei, 2025

Soroti Gugatan Berulang Usai PSU, Dede Yusuf: Perlu Aturan Pembatasan ke MK

TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengkritisi fenomena gugatan berulang terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang terus bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai situasi ini berpotensi memperpanjang proses pemilu daerah dan menguras anggaran negara secara tidak efisien.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Senin (5/5/2025), Dede menyebut dari 19 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, hanya delapan yang tidak kembali disengketakan di MK.

“Delapan daerah seperti Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, hingga Pasaman bisa menyelesaikan PSU tanpa gugatan lanjutan. Tapi selebihnya kembali masuk proses hukum di MK. Ini menandakan ada yang perlu diperbaiki,” ungkap Dede.

Politikus Partai Demokrat ini mengusulkan agar ke depan ada batasan hukum yang jelas mengenai frekuensi dan waktu pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK. Menurutnya, penyelesaian yang berlarut bisa berdampak pada masa kerja kepala daerah serta beban anggaran.

Baca Juga: Prihatin PSU Digugat Lagi ke MK, Dede Yusuf: Catatan Buruk untuk Demokrasi

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini