Wamenaker: Regulasi Ketenagakerjaan Harus Disusun Bersama Serikat Pekerja dan Pengusaha

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Afriansyah, pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah dievaluasi dan disempurnakan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” ujar Afriansyah.

Baca Juga: Wamenaker Mediasi Kasus PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia, Perusahaan Naikkan Tawaran Pesangon

Selain pembahasan regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah menilai pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan konsisten sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini