Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Afriansyah, pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tengah dievaluasi dan disempurnakan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” ujar Afriansyah.
Baca Juga: Wamenaker Mediasi Kasus PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia, Perusahaan Naikkan Tawaran Pesangon
Selain pembahasan regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah menilai pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan konsisten sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
