TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang ditandatangani Presiden pada 10 Oktober 2025.
Langkah ini menandai restrukturisasi kelembagaan dalam kebijakan ekonomi hijau Indonesia, dengan tujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas pengendalian emisi karbon di tingkat nasional.
Zulkifli Hasan menyebut kebijakan baru ini akan memperkuat transparansi dan efisiensi sistem perdagangan karbon nasional.
“Sekarang sistem pendaftaran dan unit karbon sudah terintegrasi. Pemantauan dan transaksi akan jauh lebih mudah,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Indonesia Stop Impor Garam Industri pada 2027
Selain fokus pada ekonomi hijau, Zulkifli Hasan juga menargetkan pembangunan 30 insinerator pengolah sampah menjadi energi listrik (waste to energy) pada akhir 2027.
“Insya Allah minimal 30 insinerator bisa beroperasi, sampah kita olah jadi listrik,” ucapnya dalam peringatan satu tahun Kemenko Pangan di Graha Mandiri, Selasa (21/10/2025).
Program waste to energy yang dikelola oleh Danantara itu menargetkan pengolahan 1.000 ton sampah per hari menjadi listrik bagi 20 ribu rumah tangga. Saat ini, pemerintah telah membangun 14 fasilitas PSEL di 10 kota, dan proyek baru akan mulai dilelang pada akhir Oktober sebelum diluncurkan resmi pada November 2025.
Dalam struktur baru Komite Pengarah, Zulkifli Hasan akan didampingi oleh dua wakil ketua, yakni Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua I dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memimpin bidang substansi Nationally Determined Contribution (NDC), Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan bidang kewilayahan, dan Menteri Keuangan mengatur aspek fiskal serta pembiayaan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


