Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri tentang AI di Dunia Pendidikan

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta memastikan penggunaan teknologi berlangsung aman dan bertanggung jawab.

Penetapan kebijakan tersebut dilakukan di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pedoman ini disusun untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi digital di kalangan anak dan remaja, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara positif dalam dunia pendidikan.

“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno.

Baca Juga: AHY: Hunian Berbasis TOD Jadi Solusi Kota Modern dan Rumah Terjangkau

Ia menjelaskan paparan teknologi digital pada anak dan remaja semakin tinggi dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak jika tidak diimbangi literasi digital dan pendampingan yang memadai, termasuk terhadap kesehatan mental dan perkembangan kognitif.

Menurutnya, kebijakan ini menekankan dua prinsip utama, yaitu Bijak Cerdas Berdigital Ber-AI dan Digital Wellness atau kesejahteraan digital, yang menekankan penggunaan teknologi secara etis, aman, dan seimbang dengan aktivitas sosial serta fisik.

“Pengaturan di sekolah tidak cukup, karena benteng pertama bagi anak-anak kita adalah keluarga,” tegasnya.

Melalui SKB ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dapat mendukung pembentukan karakter generasi muda yang tangguh, inovatif, dan berkarakter.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini