Selasa, 21 Oktober, 2025

Pembubaran Kementerian BUMN Masih Tunggu Putusan Presiden Prabowo

TAJUKNASIONAL.COM Rencana pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan transformasinya menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) masih menggantung.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait waktu dan mekanisme perubahan tersebut.

Sekretaris BP BUMN, Rabin Indrajad Hattari, menjelaskan bahwa pembubaran Kementerian BUMN tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“Itu kan harus nunggu Perpres SOTK,” ujar Rabin saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).

Menurutnya, sebelum Perpres diterbitkan, seluruh kegiatan dan koordinasi BP BUMN masih dilakukan di kantor Kementerian BUMN. Kepala BP BUMN Dony Oskaria pun disebut masih menjalankan tugasnya dari gedung yang sama.

“Di situ (Kementerian BUMN) tetap (ngantornya),” tambah Rabin.

Baca Juga:Menteri AHY Temui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Bahas Prioritas Kementrian ATR/BPN

Menanti Keputusan Presiden

Belum adanya kejelasan dari Presiden Prabowo membuat status kelembagaan Kementerian BUMN berada dalam masa transisi.

Meskipun demikian, pemerintah telah menegaskan arah kebijakan baru melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Revisi UU tersebut menjadi dasar hukum penting dalam restrukturisasi tata kelola BUMN.

Dalam revisi yang disahkan bersama DPR RI ini, disebutkan bahwa fungsi pengawasan dan pengelolaan BUMN akan dialihkan dari kementerian menjadi badan pengatur (BP BUMN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi ini mengubah 84 pasal dan memuat 11 poin krusial.

Baca Juga:Mentrans Iftitah Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot dengan LPDP Kemenkeu

Poin-Poin Penting Revisi UU BUMN

Beberapa poin utama dalam revisi UU BUMN meliputi:

  • Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN sebagai lembaga pengatur dan pengawas.
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri BUMN.
  • Penguatan kewenangan BP BUMN dalam hal penunjukan, evaluasi, dan restrukturisasi BUMN.
  • Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna yang kini dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Langkah ini diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara yang mencapai ribuan triliun rupiah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini