Memasuki 2026, Yusril menekankan bahwa Indonesia berada pada tonggak penting pembangunan hukum nasional dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi lompatan besar menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, keberhasilan penerapan regulasi baru tidak hanya bergantung pada pemahaman normatif, tetapi juga perubahan cara pandang aparatur. Penegakan hukum ke depan diharapkan lebih mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan.
Menutup amanatnya, Yusril mengimbau seluruh jajaran menjaga integritas, memperkuat sinergi lintas kementerian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Integritas harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan aparatur negara,” pungkasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
