Menurut Yusril, pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum setelah adanya keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diumumkan dalam Berita Negara. Proses itu dapat diawali oleh permohonan pihak bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh kementerian.
“Akibat hukum baru berlaku sejak keputusan menteri diterbitkan dan diumumkan,” kata Yusril.
Dengan demikian, selama belum ada keputusan resmi dan pengumuman dalam Berita Negara, individu yang bersangkutan secara hukum tetap diakui sebagai WNI.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
