TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta gugur hanya karena seseorang diduga bergabung dengan militer asing. Penetapan kehilangan kewarganegaraan harus melalui proses hukum dan administratif yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Yusril merespons informasi terkait dua warga negara Indonesia (WNI), Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang disebut-sebut menjadi bagian dari dinas militer negara lain. Pemerintah, kata dia, masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Yusril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang mengatur kemungkinan kehilangan status WNI bagi mereka yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan itu tidak berlaku otomatis tanpa keputusan resmi negara.
“Kehilangan kewarganegaraan itu tidak terjadi dengan sendirinya,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Menko Yusril Sinkronkan Aturan Kolegium Kedokteran, Cegah Tumpang Tindih
Ia menekankan, hukum berfungsi sebagai norma umum yang harus diwujudkan melalui tindakan konkret pemerintah. Mekanisme tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 dan 30 UU Kewarganegaraan serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
