Ia menjelaskan, proses pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU Kewarganegaraan serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya penelitian oleh Menteri Hukum, sebelum keputusan resmi diterbitkan.
“Norma hukum harus diwujudkan dalam keputusan konkret negara,” kata Yusril.
Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama proses tersebut belum dilakukan, yang bersangkutan secara hukum tetap berstatus sebagai WNI.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
