Menko Yusril: 25 Tahun Ombudsman Jadi Pilar Pengawasan Pelayanan Publik

“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam pelayanan publik,” tegas Yusril.

Ia menambahkan, Ombudsman memiliki peran strategis di sektor hukum, HAM, pemasyarakatan, hingga imigrasi. Pengawasan yang kuat dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi, serta layanan publik yang bersih dari penyalahgunaan wewenang.

Yusril menutup dengan optimisme bahwa kolaborasi pemerintah, Ombudsman, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat akan memperkuat fondasi tata kelola menuju Indonesia Emas 2045.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini