TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia melalui penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Ajakan tersebut disampaikan Menko Polkam terkait penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menko Polkam menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda.
“Kita perlu memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia,” ujar Djamari di Jakarta, 7 Maret 2026.
Baca Juga: Menko Polkam Serahkan 104 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Utara
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, perilaku, dan moral generasi muda di era transformasi digital. Regulasi tersebut juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik agar platform digital tidak memberikan risiko bagi anak.
