Pemerintah menilai distribusi program masih perlu dipercepat, terutama untuk kelompok pesantren. Sementara itu, kelompok sasaran balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan terus dimonitor, termasuk penyesuaian standar gizi.
Regulasi juga terus diperkuat melalui turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dari 10 aturan yang disiapkan, satu telah ditetapkan dan tiga lainnya segera disahkan karena bersifat strategis.
Dalam upaya efisiensi, pemerintah akan memfokuskan penerima manfaat sesuai ketentuan Perpres. Kelompok di luar prioritas, seperti lansia dan anak tidak sekolah, berpotensi dihentikan sementara hingga ada dasar hukum yang jelas.
Pengawasan operasional turut diperketat, termasuk evaluasi di sekolah kategori tertentu yang menunjukkan tingkat pemborosan makanan (food waste) cukup tinggi.
Pemerintah memastikan Program MBG akan terus disempurnakan sebagai bagian dari strategi peningkatan gizi nasional menuju generasi emas Indonesia 2045.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
