Persoalan muncul saat BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai pada 2024. Sebagian kawasan yang dikelola diketahui masih berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Pemerintah kini tengah mengkaji sejumlah opsi hukum, termasuk pemberian hak pakai, agar kawasan tersebut dapat terus dikelola untuk kepentingan konservasi jangka panjang. Dukungan ini diharapkan menjaga keberlanjutan restorasi hutan sekaligus memperkuat fungsi Samboja Lestari sebagai kawasan konservasi, ekowisata, dan penyangga lingkungan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
