Kementerian Ekraf Apresiasi Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal yang Rugikan Pelaku Lokal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa tenaga asing tetap diperbolehkan bekerja secara komersial di Indonesia selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan visa kerja dan perizinan yang sesuai.

Selain memperkuat pengawasan, Kemenekraf dan Kemenimipas juga akan mengembangkan program edukasi terkait regulasi keimigrasian bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Kedua kementerian turut memperluas kerja sama dalam persiapan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 serta program pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan di bidang kreatif.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini