Kementerian Ekraf Apresiasi Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal yang Rugikan Pelaku Lokal

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 fotografer asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VOA) untuk menjalankan aktivitas komersial di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi strategis antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kemenimipas di Jakarta, Selasa (9/6/2026), guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tenaga asing di sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat aparat keimigrasian dalam menindak pelanggaran yang dinilai merugikan pelaku industri kreatif dalam negeri.

“Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival,” kata Teuku Riefky.

Baca Juga: Menteri Ekraf Sebut Wonderlab Jadi Contoh Baru Penggerak Ekonomi Kreatif Indonesia

Menurutnya, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sejumlah warga negara asing tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap persaingan usaha di sektor kreatif. Praktik tersebut dinilai dapat menekan pelaku lokal karena adanya perbedaan tarif jasa dan kompetisi yang tidak seimbang.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kementerian sepakat memperkuat sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas tenaga asing yang terlibat dalam industri kreatif nasional.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini