Iftitah Turun Tangan, Kementerian Transmigrasi Selidiki Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit di Lahat

TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan penelusuran menyeluruh atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Transmigrasi menerima aspirasi dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI). Iftitah memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

“Kasus di Lahat ini juga akan kami pelajari secara menyeluruh. Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” ujar Iftitah saat menerima perwakilan JAKSI di Kantor Kementerian Transmigrasi, Selasa (14/7).

Baca Juga: Menko AHY: BMTH Bukan Sekadar Marina, tetapi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Bali yang Berkelanjutan

Menurutnya, persoalan di Lahat menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan di kawasan transmigrasi. Saat ini, Kementerian Transmigrasi juga tengah menangani persoalan lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.

Berdasarkan paparan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Sigit Mustofa, program transmigrasi di Desa Mekar Jaya berlangsung pada 1982–1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga di atas lahan seluas 5.953,10 hektare berdasarkan SK HPL Menteri Dalam Negeri.

Hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II transmigran berada di area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan sawit sehingga memerlukan penelaahan lanjutan bersama ATR/BPN.

“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iftitah.

Kementerian Transmigrasi juga akan melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah dokumen milik masyarakat guna memastikan batas kawasan transmigrasi dan HGU secara akurat.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini