AHY juga menegaskan penanganan krisis iklim harus diwujudkan melalui kebijakan yang terintegrasi dan aksi nyata di lapangan.
“Net zero emission tidak boleh hanya menjadi jargon. Harus ada langkah nyata yang bisa dirasakan,” katanya.
Selain itu, AHY mengingatkan pengembangan ruang terbuka hijau merupakan amanat Undang-Undang Tata Ruang dengan target minimal 30 persen ruang terbuka hijau di setiap wilayah.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
