TAJUKNASIONAL.COM Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya resmi berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan tersebut memastikan pembayaran pesangon senilai sekitar Rp12,7 miliar kepada para pekerja sesuai masa kerja masing-masing.
Kesepakatan diumumkan dalam agenda mediasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut penyelesaian sengketa dapat dicapai hanya dalam waktu tiga pekan berkat kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak perusahaan, dan perwakilan mantan pekerja.
“Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” kata Afriansyah.
Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Pelayanan Publik Harus Cepat, Transparan, dan Responsif
Perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan PHK pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Kemnaker karena menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan. Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah memfasilitasi sejumlah pertemuan hingga tercapai titik temu.
Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar.
Afriansyah berharap sinergi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar lebih banyak perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi tersebut menjadi wujud sinergi pemerintah dalam memberikan kepastian penyelesaian hak-hak pekerja sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang kondusif.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
