RUU Reforma Agraria Disorot, Demokrat Minta Kemenangan Sengketa Tanah Tak Mandek

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat mekanisme yang menjamin putusan sengketa pertanahan berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan.

Menurut Benny, kemenangan masyarakat maupun badan hukum dalam perkara pertanahan belum selalu berujung pada kepastian hak. Setelah putusan pengadilan dieksekusi, masih terdapat proses administratif yang harus diselesaikan, termasuk perubahan dan pencatatan data pertanahan.

Hal itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu,” ujar Benny.

Ia mencontohkan pihak yang telah memenangkan perkara masih harus mengurus perubahan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pencoretan atau perubahan nama pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Benny juga menyoroti munculnya persoalan lanjutan setelah seseorang memenangkan perkara, termasuk laporan pidana terkait dokumen yang sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan.

“Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” katanya.

Menurut Benny, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tidak hanya pada substansi aturan, tetapi juga mekanisme pelaksanaannya. RUU Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan kepastian sejak penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan.

“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan prosedur yang lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pihak yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini