Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Dikritik DPR RI, Dinilai Berpotensi Timbulkan Ketakutan

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengkritik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan intimidatif sehingga dapat membuat masyarakat merasa takut saat berhadapan dengan otoritas perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Saan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dapat dilakukan dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Saan menilai pendekatan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara menggunakan aparat keamanan untuk menekan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Minta BGN Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T

“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti,” kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pelibatan institusi yang pada dasarnya tidak memiliki tugas utama di bidang perpajakan.

Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak sebaiknya tetap mengedepankan pendekatan edukatif, pelayanan yang baik, serta peningkatan kesadaran masyarakat, bukan melalui langkah yang berpotensi memunculkan rasa khawatir.

“Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” kata Saan Mustopa.

Perdebatan mengenai pelibatan TNI dalam pengawasan pajak mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan aparat di tingkat desa.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Kritik Mentalitas ASN, Usulkan Sistem KPI dan Evaluasi Ketat

Dalam surat edaran itu disebutkan:

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).”

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini