“Kami sangat menyambut baik program ini. Mungkin di Denpasar belum pernah kejadian tanah wakaf digugat, tapi ada kasus di tempat lain ketika tanah yang digunakan untuk salat tiba-tiba disengketakan oleh ahli waris,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat memberi ketenangan bagi pengurus maupun jamaah, karena rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dengan demikian, kegiatan ibadah bisa tetap berjalan tanpa kekhawatiran munculnya sengketa lahan di masa mendatang.
Komisi II DPR RI memastikan program sertifikasi tanah rumah ibadah akan terus diperluas ke seluruh Indonesia.
Rifqi menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mencegah kerawanan sosial dan memastikan setiap rumah ibadah berdiri di atas tanah yang legal dan aman.
Dengan penyerahan sertifikat kepada Mushola Al-Fitrah, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, kenyamanan beribadah, dan perlindungan terhadap aset keagamaan di seluruh pelosok negeri.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
