Baleg DPR RI Soroti Ketimpangan Kuota Haji Akibat Batasan Masa Tunggu 26 Tahun

Lebih lanjut, ia menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kuota dan mekanisme keberangkatan secara lebih transparan dan berkeadilan.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema prioritas, misalnya bagi jemaah di atas 65 tahun agar diberi kesempatan lebih cepat. Jangan sampai keadilan kuota hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini