Lebih lanjut, ia menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kuota dan mekanisme keberangkatan secara lebih transparan dan berkeadilan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema prioritas, misalnya bagi jemaah di atas 65 tahun agar diberi kesempatan lebih cepat. Jangan sampai keadilan kuota hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
