Anggota DPR RI Soroti Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan dengan aksi main hakim sendiri. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, transparan, dan objektif. 

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Komisi X DPR RI Akan Panggil Kemendiktisaintek Bahas Universitas Republik Indonesia

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. 

Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adang mengingatkan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana apabila tertangkap tangan. Namun, setelah itu proses hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya.

Legislator Fraksi PKS tersebut juga menilai maraknya aksi main hakim sendiri berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Penurunan Perputaran Judi Online, Minta Pemerintah Tak Lengah

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana.

Menurut Adang, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. 

Dengan demikian, masyarakat tidak akan terdorong menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan korban baru.

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini