Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Jetha.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun,” jelasnya.
Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
