Ustaz Cabuli 8 Santriwati di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Atas dasar itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Jetha.

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Edisi HAKORDIA 2025, Mulai Smartphone hingga Tanah Rp5 Miliar

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun,” jelasnya.

Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini