TAJUKNASIONAL.COM Pengacara Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Elza setelah muncul perkembangan baru dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, langkah mundur diambil karena adanya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan awal yang disampaikan kliennya.
Elza mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengacara Sony Sonjaya sejak Senin (15/6/2026). Ia mengaku mulai mempertimbangkan pengunduran diri setelah Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Elza, informasi yang diperoleh dari proses penyidikan membuat dirinya mempertanyakan sejumlah keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Sony.
Hal itu menjadi alasan utama dirinya memutuskan menghentikan pendampingan hukum terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Kekecewaan, Sebut Niat Baik Prabowo Dikhianati dalam Polemik MBG
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan.
Elza juga menyoroti peluang Sony untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan status tersebut adalah keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang pendukung program.
