Kejagung Ungkap Pertemuan Komisaris PT YAT dengan Eks Wakil Kepala BGN Sebelum Proyek Motor Listrik MBG

TAJUKNASIONALCOM Kejaksaan Agung mengungkap peran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional.

Andri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Andri sempat bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025.

Pertemuan itu disebut berkaitan dengan upaya PT YAT memperkenalkan profil perusahaan untuk mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat selaku wakil kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: 2 Orang Kolonel AHY Disebut dalam Isu BGN, Pengamat: Narasi Murahan dan Kurang Cerdas

Syarief menjelaskan, setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri diduga melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen atau PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan itu.

Menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, sementara proses pengadaan juga belum dimulai.

“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tutur Syarief.

Kejagung juga menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Syarief menyebut harga dibuat mendekati pagu anggaran yang tersedia setelah Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK dikondisikan oleh pihak terkait.

Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang disebut telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan perakitan motor listrik sudah selesai dan sesuai spesifikasi.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ucap Syarief.

Baca Juga: [Viral] Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana dari AYS ke Eks Wakil Kepala BGN dalam Kasus MBG

Andri Mulyono dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Penyidik juga menahan Andri selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini