Meskipun pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres RI sekarang adalah satu dari 8 tuntutan yang diajukan Denny Indrayana Cs dalam permohonan perkara ini.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi.
Baca Juga: Live Streaming Sidang MK Nonton Pembacaan Hasil Putusan Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi
Lantaran posisi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sudah resmi dilantik dan disumpah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dan bukan lagi Calon Wapres RI. (*)
