TAJUKNASIONAL.COM Pergantian pimpinan di tingkat polres biasanya dilakukan untuk memastikan layanan kepolisian tetap berjalan normal, terutama saat terjadi situasi darurat organisasi.
Namun, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota belakangan menjadi perhatian publik karena beririsan dengan isu sensitif dugaan rekam jejak terkait narkotika.
Di tengah sorotan itu, Mabes Polri menegaskan bahwa penunjukan Plh bersifat sementara dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, sambil menunggu keputusan pimpinan Polri soal pengangkatan kapolres definitif.
Mabes Polri buka suara terkait penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penunjukan tersebut telah dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pertimbangan yang matang dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Disorot Usai Jadi Tersangka Narkoba
“Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menambahkan, penunjukan Catur hanya bersifat sementara sampai ditentukan pengganti Kapolres Bima Kota secara definitif oleh pimpinan Polri.
Ia juga menekankan bahwa perkembangan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk langkah yang sudah dilakukan jajaran internal, akan disampaikan oleh Polda NTB.
“Pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim. Maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB,” jelasnya.
Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota ini terjadi setelah AKBP Didik Putra Kuncoro kapolres sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotik, sehingga perlu pengganti untuk memastikan roda komando tetap berjalan.
